Workshop Pelatihan Perancangan Perundang-Undangan Fakultas Hukum

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) kembali menyelenggarakan Pelatihan Perancangan Perundang-undangan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kompetensi akademik mahasiswa sekaligus memperkuat pemahaman tentang proses pembentukan hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini dirancang untuk menambah wawasan teoritis, dan membekali mahasiswa dengan cara berpikir yuridis, keterampilan analitis, serta kemampuan praktis dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber, F.X. Sasandara Paska, S.H., dengan fokus utama pada Perancangan Peraturan Perundang-undangan—terutama Ahli Pertama Bagian Hukum Sekretaris Daerah Surakarta. Melalui sesi penyampaian materi yang aplikatif, peserta memperoleh gambaran lebih utuh mengenai tahapan perancangan regulasi, prinsip-prinsip dalam penyusunan norma, serta aspek substantif dan teknis yang perlu diperhatikan agar sebuah rancangan peraturan dapat dipahami, diterapkan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting bagi mahasiswa dalam menghadapi kebutuhan pembelajaran lanjutan serta penguatan kompetensi yang relevan dengan bidang hukum dan pembentukan regulasi. Dengan adanya kewajiban mengikuti pelatihan, Fakultas Hukum UNISRI ingin memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang merata serta mendapatkan panduan yang memadai dalam praktik perancangan peraturan. Melalui pelatihan ini, Fakultas mendorong mahasiswa untuk membangun kemampuan dalam memahami struktur regulasi, merumuskan ketentuan secara logis dan sistematis, serta menumbuhkan kepedulian terhadap pentingnya kualitas produk hukum sebagai landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Melalui pendekatan yang terarah dan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman, pelatihan diharapkan menjadi ruang pembelajaran sekaligus transfer pengetahuan yang berkesinambungan. Peserta tidak hanya mempelajari “cara menyusun aturan”, tetapi juga memahami “mengapa aturan harus disusun dengan baik”karena sebuah peraturan yang baik akan berdampak pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.