Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta merupakan fakultas yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Slamet Riyadi Surakarta yang didirikan berdasar Akta Notaris R. Mulyatno, SH. Surakarta Nomor 11 tanggal 21 Juni 1980, yang terdiri dari lima fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Fakultas Hukum telah memiliki status terdaftar pada tanggal 29 Oktober 1981 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0309/0/1981, pada tanggal 23 Pebruari 1987 dinaikkan statusnya menjadi diakui dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0101/0/1987. Sedangkan pada tanggal 24 Pebruari Tahun 1993 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 320/DIKTI/1993 dinaikkan statusnya menjadi disamakan. Pada tanggal 11 Agustus 1998 dengan Surat Keputusan Nomor 001/BAN-PT/AK-1/VIII/1998 dinyatakan terakreditasi dengan nilai B. Selanjutnya dengan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 014/BAN-PT/Ak-VI/S1/VII/2003 tanggal 18 Juli 2003 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dinyatakan terakreditasi dengan Peringkat B. Kemudian berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 023/BAN-PT/Ak-XI/S1/IX/2008 Tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi, Tanggal 19 September 2008 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dinyatakan terakreditasi dengan peringkat B.

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta mempunyai satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum. Program Studi Ilmu Hukum memiliki beberapa bidang spesialisasi yang terbagi dalam empat bagian yaitu Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara/ Bagian Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta menempati lantai dua sebuah bangunan gedung berlantai tiga:

Alamat : Jalan Sumpah Pemuda No. 18 Surakarta 57136

Telephon/Fax : 0271. 852384 / Fax. 0271 854670

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dipimpin oleh seorang Dekan dan Wakil Dekan, dan dibantu oleh empat Kepala Bagian yaitu Kepala Bagian Hukum Perdata, Kepala Bagian Hukum Pidana, Kepala Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara serta Kepala Bagian Hukum Internasional.

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta memiliki tenaga pengajar sebanyak 31 (tigapuluh satu) orang dosen tetap, yang terdiri dari 23 (duapuluh tiga) orang di antaranya berstatus dosen tetap yayasan, 8 (delapan) orang dosen negeri dipekerjakan. Adapun kualifikasi tenaga pengajar tersebut adalah 2 (dua) orang berpendidikan S3, 26 (duapuluh enam) orang berpendidikan S-2, (empat sedang studi S-3) dan 4 (empat) orang berpendidikan S-1 (sekarang sedang menempuh S-2). Dari 31 (tigapuluh satu) orang dosen itu teridiri dari 1(satu) orang Guru Besar, 9 (sembilan) orang Lektor Kepala, 15 (limabelas) orang Lektor, 6 (enam) orang Asisten Ahli.

Guna mencapai proses belajar mengajar yang efektif, setiap angkatan dibagi dalam beberapa kelas paralel, dengan proporsi setiap kelas berisi 30 mahasiswa. Mengingat jumlah kelas paralel yang ada tidak sebanding dengan jumlah ruang yang tersedia, maka pelaksanaan kuliah dilakukan pada pagi, siang dan malam hari.

Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Ilmu Hukum terutama dalam mengembangkan dan memutakhirkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), menganalisis, serta memecahkan masalah dalam bidang Ilmu Hukum. Lulusan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum memiliki kompetensi tinggi sebagai tenaga peneliti, tenaga pengajar, wirausaha dan/atau tenaga ahli dalam bidang Ilmu Hukum. Pengelola Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum bertanggungjawab secara moral terhadap apa yang ditawarkan tersebut dengan apa yang dihasilkan dalam memenuhi kebutuhan stakeholders.

Pada dasarnya Fakultas Hukum dikelola secara desentralisasi, kecuali pengelolaan keuangan dan administrasi akademik yang dikelola secara sentralistik. Oleh karena itu, sistem pengelolaan Fakultas Hukum meliputi planning, programing, butgeting dan pengendalian serta evaluasi harus dikoordinasikan secara terpadu dengan Universitas.