SURAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam Perkara Lingkungan Hidup: Doktrin, Praktik, dan Tantangan di Mahkamah Konstitusi” pada Sabtu, 9 Mei 2026 di Kampus 2 UNISRI Lantai 7. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Fakultas Hukum UNISRI dalam mendukung pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum tata negara dan hukum lingkungan, melalui forum akademik yang mempertemukan unsur perguruan tinggi, lembaga negara, praktisi hukum, serta masyarakat akademik. Seminar ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengkaji berbagai persoalan konstitusional yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta implementasi hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat.
Seminar nasional menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang hukum dan ketatanegaraan. Hadir sebagai pembicara utama Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., yang memaparkan perkembangan praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi serta tantangan yang dihadapi dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Selain itu, seminar juga menghadirkan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Dr. Heru Setiawan, S.H., M.Si., yang memberikan perspektif mengenai peran kelembagaan Mahkamah Konstitusi dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Turut hadir pula Prof. Dr. Ayu, S.H., M.M., Ketua LPPM Universitas Sebelas Maret, yang menyampaikan pandangan akademik mengenai perkembangan doktrin hukum lingkungan dan tantangan implementasinya dalam sistem hukum nasional.
Dekan Fakultas Hukum UNISRI, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup merupakan salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Berbagai persoalan lingkungan yang muncul dewasa ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan kebijakan, tetapi juga memiliki dimensi konstitusional yang erat kaitannya dengan perlindungan hak-hak warga negara. Melalui seminar nasional ini, peserta diajak untuk memahami lebih jauh mengenai konsep pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dalam perkara lingkungan hidup, perkembangan doktrin hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi, praktik penanganan perkara yang telah diputus, serta berbagai tantangan yang diperkirakan akan muncul di masa mendatang. Diskusi yang berlangsung secara interaktif menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam mendalami isu-isu hukum lingkungan dan konstitusi yang semakin relevan dalam pembangunan nasional. Penyelenggaraan seminar ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga negara dalam mengembangkan kajian hukum yang responsif terhadap tantangan zaman. Selain menjadi sarana peningkatan wawasan akademik, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya gagasan-gagasan konstruktif bagi penguatan perlindungan lingkungan hidup melalui instrumen hukum dan konstitusi.
Melalui kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Fakultas Hukum UNISRI terus menunjukkan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan demokrasi konstitusional, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.








