SURAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (FH UNISRI) Surakarta kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara melalui kegiatan Dialog Konstitusi yang diselenggarakan bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Negara Konstitusional yang Berkeadilan: Manifestasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Asasi Manusia” dan dilaksanakan pada 18 September di Kampus II UNISRI.
Dialog Konstitusi yang berlangsung di Ruang Seminar Lantai 7 ini diikuti kurang lebih 200 peserta, yang terdiri atas mahasiswa semester 3, 5, dan 7 serta dosen Fakultas Hukum UNISRI. Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memperluas perspektif mengenai konstitusi, peran Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum UNISRI, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Dialog Konstitusi merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu melihat implementasinya dalam praktik ketatanegaraan.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki posisi penting dalam memberikan pemaknaan terhadap konstitusi sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa Fakultas Hukum perlu memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika dan praktik konstitusional yang berkembang.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Slamet Riyadi, Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd. Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa pemahaman konstitusi merupakan bagian penting dalam membentuk generasi muda yang memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Dalam forum tersebut, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hadir sebagai narasumber. Materi yang disampaikan memberikan gambaran mengenai kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menjaga konstitusi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusan yang dihasilkan.
Antusiasme peserta terlihat selama berlangsungnya sesi diskusi. Mahasiswa secara aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai sejumlah persoalan konstitusional, termasuk bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi berkontribusi terhadap penguatan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Melalui Dialog Konstitusi ini, Fakultas Hukum UNISRI berharap terjalin penguatan kerja sama kelembagaan dengan Mahkamah Konstitusi sekaligus tercipta ruang pembelajaran yang lebih kontekstual bagi mahasiswa. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya FH UNISRI dalam mempersiapkan calon sarjana hukum yang memiliki pemahaman konstitusional, kemampuan berpikir kritis, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia.








