Surakarta, 3 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar dalam mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan praktisi dan akademisi hukum tata negara, Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D., Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai narasumber utama.
Mengusung tema “Dinamika Pengujian Undang-Undang melalui Judicial Review”, kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai perkembangan terkini hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pemaparannya, Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi (supreme law of the land) yang menjadi dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme judicial review menjadi instrumen penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sejarah perkembangan judicial review, mulai dari putusan bersejarah Marbury v. Madison di Amerika Serikat tahun 1803 hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2003.
Selain membahas kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, narasumber menguraikan kewenangan MK yang meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum, serta pemberian putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Materi juga menyoroti berbagai asas penting dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, antara lain presumption of constitutionality, audi et alteram partem, ius curia novit, erga omnes, serta sifat putusan yang final and binding. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai prinsip persidangan MK yang terbuka untuk umum, sederhana, cepat, tanpa biaya, serta didukung pemanfaatan teknologi peradilan melalui sistem elektronik.
Dalam sesi pembahasan teknis, dijelaskan pula karakteristik pengujian undang-undang yang mencakup pengujian materiil dan pengujian formil, syarat kedudukan hukum (legal standing) pemohon, struktur permohonan, tahapan persidangan, hingga ragam putusan yang dapat dijatuhkan Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya membahas aspek prosedural, narasumber juga memaparkan sejumlah putusan monumental Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia. Beberapa di antaranya terkait perlindungan aktivis lingkungan, kebebasan pers, pendidikan dasar gratis, keterwakilan perempuan dalam politik, ambang batas pencalonan kepala daerah dan presiden, serta pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta menyampaikan apresiasi atas kesediaan narasumber berbagi pengalaman dan pengetahuan langsung dari lingkungan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan Praktisi Mengajar ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap teori dan praktik hukum acara Mahkamah Konstitusi, sekaligus meningkatkan kompetensi akademik dan profesional calon sarjana hukum dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan Indonesia yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembelajaran yang adaptif, kontekstual, dan berbasis praktik guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
Humas Fakultas Hukum
Universitas Slamet Riyadi
Surakarta, 4 Juni 2026.








